Bagikan link, dapat dolar

Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia dalam Dunia Kampus

23 April: Selamat Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia - Atau istilah internasionalnya World Book and Copyright Day. Hari spesial ini dicetuskan oleh UNESCO (United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization) pada tahun 1995. 

Tanggal 23 April merupakan simbolis bagi sastra dunia. Pada tanggal tersebut banyak terlahir sastrawan dunia terkemuka, seperti Maurice Druon, Haldor K. Laxness, Vladimir nabokov, Josep Pla, dan Manuel Mejia. Kemudian, pada tahun 1616, sastrawan lain: Miguel de Cervantes (penulis Don Quixote juga dikenal  sebagai penulis novel pertama di dunia), Shakespare (penulis Romeo and Juliet, Hamlet, Macbeth, dll),
dan Inca Garcilaso de la Vega meninggal dunia. Dengan demikian, untuk mengenang sastarawan terkemuka  tersebut serta menghormati kontribusi yang tak tergantikan dari orang-orang yang memajukan kehidupan sosial dan budaya umat manusia, UNESCO salah satu organisasi UN (United Nations) menetapkan 23 April sebagai Hari Buku dan hak Cipta Sedunia.

Demikian, sedikit ulasan mengenai hari buku dan hak cipta sedunia.

Oya, apakah memfotocopi satu atau sebagian isi buku untuk keperluan pribadi tanpa izin penulisnya termasuk pelanggaran hak cipta? 

Kegiatan fotocopi inilah yang kerap terjadi di dunia kampus. Buku kuliah yang nampak begitu tebal dan mungkin tidak tersedia di daerahnya, menyebabkan beberapa banyak mahasiswa melakukan kegiatan fotokopi. 

Bahkan, di toko buku bekas juga dijumpai buku yang edisi terbaru dalam bentuk fotokopian. (Kelihatan, kan bedanya buku hasil fotokopian dan percetakan buku, meskipun jilidan keduanya sama persis)

Seandainya, hukum benar-benar ketat berlaku, mungkin tak ada pengusaha perfotokopian yang berani menerima tawaran para mahaasiswa untuk memfotocopi buku-buku berhak cipta tanpa seizin penulis. Lihat saja peraturan hukumnya yang terlampir hampir di setiap buku pada halaman-halaman awal:
Sanksi Pelanggaran Pasal 22 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
  1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atau, pengusaha perfotokopian tersebut memberikan syarat: membawa surat keterangan izin fotocopi (memperbanyak) bagi para penawar. Ribet banget yah, kalo ada syarat seperti ini. Apalagi sang penulis entah di mana keberadaannya.

Jadi? Ya, semua kembali pada masing-masing manusianya.

Apapun itu, marilah belajar dan tetap membaca (gali ilmu sebanyaaaaaaaak mungkin), menulis (tuangkan apapun yang ada di pikiran dalam lembaran kertas, serta mari berusaha untuk bisa menghargai setiap hak cipta.

Demikian sedikit hal yang ada dalam pikiran saya tentang Hari Buku dan Hak Cipta Sedunia dalam Dunia Kampus. Semoga bisa diambil manfaatnya.

salam,



Bandarlampung, 23 April 2013

1 comment:

Elsa said...

tapi jika untuk menyalin seluruh isi buku, dengan menyebutkan sumbernya (penerbit&pengarang) tidak untuk komersil, melainkan untuk dirubah menjadi braille... sepertinya tidak melanggar hukum ya??

Daftar Isi